News . 11/06/2026, 08:48 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Endang Sodikin sangat yakin Bupati Karawang memiliki visi yang sama.
"Insya Allah, Bapak Bupati juga menginginkan adanya regulasi larangan LGBT," katanya penuh keyakinan.
Oleh karena itu, sebelum Peraturan Daerah (Perda) terbentuk, Bupati diprediksi akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup ini akan menjadi landasan hukum awal untuk melarang segala bentuk aktivitas yang dinilai menyimpang.
Kepada awak media, Endang Sodikin membeberkan bahwa komunikasi internal di tubuh DPRD mengenai penyusunan Raperda Larangan LGBT sudah berjalan lancar.
Namun, ia tak memungkiri bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) memang membutuhkan waktu lebih panjang.
Hal ini dikarenakan tahapan-tahapannya yang lebih kompleks.
Mulai dari penyusunan naskah akademik yang mendalam, hingga mekanisme legislasi daerah yang harus dilalui.
"Kalau Perda tentu berproses. Ada pembentukan panitia khusus, tahapan penyusunan naskah akademik, dan tahapan lainnya," jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan kembali bahwa Peraturan Bupati (Perbup) adalah solusi tercepat yang bisa segera diterapkan.
Menyinggung soal sanksi bagi tempat hiburan malam yang terbukti melanggar, terutama yang tidak memenuhi izin operasionalnya, Endang Sodikin memberikan penegasan.
Ia menyatakan bahwa persoalan sanksi, termasuk penutupan permanen, sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD akan fokus pada kajian mendalam terhadap seluruh tempat hiburan malam di Karawang.
"Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang belum komplit perizinannya," tegasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media