News . 11/06/2026, 08:48 WIB

Pesta Gay Viral, DPRD Karawang Desak Regulasi Anti-LGBT

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Jika ditemukan tempat hiburan malam yang izinnya tidak lengkap, maka tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku akan diterapkan.

"Kalau belum lengkap izinnya, ya harus ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong tertibnya perizinan usaha di sektor hiburan malam.

Tindakan ini juga selaras dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Karawang.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan di berbagai sektor.

Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam mewujudkan Karawang yang lebih baik dan kondusif.

Masyarakat pun berharap regulasi yang akan diterbitkan benar-benar efektif dan dapat melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com