News . 15/06/2026, 15:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Peserta BPJS Kesehatan perlu memperhatikan aturan baru yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Kini, pasien yang memiliki jadwal kontrol rutin wajib datang tepat sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jika datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan, layanan kontrol tidak akan diberikan.
Kebijakan baru ini diterapkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan dan mengatur antrean pasien di fasilitas kesehatan agar lebih efektif.
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rutin menjalani kontrol pasca perawatan atau pemeriksaan berkala, memahami aturan ini sangat penting agar tidak mengalami kendala saat berobat.
Mulai Juni 2026, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol lanjutan harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh dokter dan tercantum dalam surat kontrol.
Artinya, pasien tidak diperbolehkan datang sebelum tanggal yang telah ditentukan meskipun ingin mempercepat pemeriksaan.
Jika pasien datang lebih awal, fasilitas kesehatan berhak menolak pelayanan kontrol karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keteraturan jadwal pelayanan serta menghindari penumpukan pasien di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan bagi pasien yang terlambat menjalani kontrol.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan (H-1).
Dengan sistem reservasi tersebut, pasien yang melewati jadwal kontrol tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membuat rujukan baru.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu memperhatikan jadwal kontrol dan segera melakukan reservasi apabila tidak dapat hadir sesuai tanggal yang ditentukan.
Ketentuan jadwal kontrol tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media