News . 15/06/2026, 15:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Dalam situasi darurat medis, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan segera.
Prioritas utama tetap diberikan pada keselamatan dan kondisi kesehatan pasien yang membutuhkan tindakan cepat.
Belakangan beredar informasi di media sosial mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Namun BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
Peserta diimbau untuk selalu memperoleh informasi dari sumber resmi BPJS Kesehatan agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Selain aturan kontrol terbaru, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan.
Skrining ini bertujuan mendeteksi dini risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Proses pengisian skrining relatif singkat, hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining kesehatan akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media