GILA! 2 Restoran Cepat Saji Terkenal di Karawang Tunggak Pajak 10 Miliar, Ini Rinciannya
Ilustrasi Pajak (Ist)
fin.co.id - Karawang kembali digemparkan oleh berita buruk yang langsung mengguncang kantong daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kini tengah menggeber penagihan serius kepada dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang kedapatan menunggak pajak.
Angkanya bikin geleng-geleng kepala, mencapai total Rp10 miliar!
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, mengonfirmasi langsung isu panas ini pada Sabtu lalu di Karawang.
"Betul sekali, ada tunggakan pajak miliaran rupiah dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji," ungkap Sahali dengan nada prihatin.
Menurut penuturan Sahali, masing-masing perusahaan ini menyumbang angka tunggakan Rp5 miliar.
Maka tak heran, totalnya melesat hingga Rp10 miliar.
Angka fantastis ini ternyata sudah termasuk denda yang terus berjalan.
Tunggakan pajak barang dan jasa tertentu dari kedua 'pemain' besar di industri kuliner cepat saji ini merupakan akumulasi sejak tahun lalu.
Artinya, masalah ini bukan baru kemarin sore, tapi sudah menggantung cukup lama.
Bukan tanpa upaya, Bapenda Karawang sebenarnya sudah berulang kali melayangkan surat panggilan dan melakukan penagihan.
Upaya penagihan ini bahkan sudah dimulai sejak tahun 2025, namun sayangnya, hingga detik ini, masalah tersebut belum juga terselesaikan.
Kejaksaan Turun Tangan, Ancaman Hukum Mengintai!
Melihat kegagalan penagihan yang terus menerus, Bapenda Karawang tidak tinggal diam.
Mereka kini mengambil langkah drastis dengan meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Karawang.