News . 18/05/2026, 11:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Warga Kabupaten Bekasi yang masa berlaku surat izin mengemudinya segera habis wajib bersiap. Satlantas Polres Metro Bekasi kembali membuka layanan perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Senin, 18 Mei 2026.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini berlangsung di Polsek Babelan. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling Kabupaten Bekasi menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan lebih cepat. Selain itu, layanan ini juga membantu pemohon menghemat waktu antrean.
Satlantas Polres Metro Bekasi menyiapkan layanan perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi di lokasi berikut:
Lokasi: Polsek Babelan
Jam Operasional: Mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan proses administrasi berjalan lancar.
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi wajib melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan administratif.
Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi:
Selain membawa fotokopi dokumen, pemohon juga sebaiknya membawa dokumen asli untuk proses verifikasi data.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media