News . 18/05/2026, 11:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Biaya kesehatan: Rp35.000
Pemohon boleh melakukan pemeriksaan kesehatan dari luar. Namun, pihak klinik Polres tetap melakukan pengecekan ulang tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 dan bersifat tidak wajib.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut rincian biaya resminya.
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp70.000
Biaya kesehatan: Rp35.000
Pemohon tetap dapat menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan dari luar. Namun, klinik Polres Metro Bekasi akan melakukan pemeriksaan ulang tanpa pungutan tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 dan tidak wajib.
Warga Kabupaten Bekasi sebaiknya memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Selain itu, pemohon juga dianjurkan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media