News . 18/05/2026, 11:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Selain layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM.
Layanan perpanjangan SIM tersedia setiap Senin hingga Jumat di dua lokasi utama:
Sementara itu, layanan tutup setiap hari Minggu.
Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah resmi beroperasi sejak Kamis, 22 Agustus 2019.
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka penuh untuk seluruh wilayah dalam waktu tertentu, syarat administrasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di wilayah Kabupaten Bekasi, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan.
Berikut syarat pembuatan SIM baru:
Sedangkan pemohon perpanjangan SIM wajib membawa:
Masyarakat juga perlu mengetahui rincian biaya resmi penerbitan SIM baru sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media