Kebijakan Baru Kemendikdasmen Bikin Guru Honorer Tenang Tak Khawatir Dirumahkan?
Ni Putu Yeni Pramita, guru non-ASN lainnya dari SMP Negeri 2 Kerambitan, turut angkat bicara mengenai pentingnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini memberikan kepastian hukum yang jelas dan landasan kuat bagi pemerintah daerah.
Landasan ini krusial dalam menjalankan proses penugasan guru non-ASN, terutama selama masa transisi menuju sistem yang lebih terstruktur.
"Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal," tegasnya.
Yeni Pramita tak lupa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi.
Ia menyerukan dukungan bersama demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
"Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing," pungkasnya dengan semangat.
Ajakan ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang peduli terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
Rasa Tenang dan Pengakuan: Guru Honorer Merasa Dengar
Dukungan terhadap kebijakan Kemendikdasmen ini juga mengalir deras dari Provinsi Bengkulu.
Prengki Mahendra, seorang guru di SD Negeri 10 Kepahiang, mengaku surat edaran tersebut telah memberikan ketenangan luar biasa bagi para guru honorer.
Sebelumnya, mereka kerap dihantui kecemasan mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.
"Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega," ungkap Prengki dengan nada haru.
"Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar.
Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah," lanjutnya.