Terbongkar! Jaringan Sponsor dan Perusahaan Fiktif Jadi Biang Kerok Maraknya WNA China Ilegal di Bekasi
Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi temukan 78 WNA Ilegal dari China (KBE)
Banyak alamat perusahaan sponsor yang ternyata kosong dan tidak memiliki aktivitas operasional sama sekali.
“Begitu dicek petugas di lapangan kosong.
Jadi perusahaan itu cuma berkas saja,” pungkas Anggi.
Saat ini, pihak Imigrasi masih terus mendata jumlah perusahaan fiktif yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Sebagai tindakan tegas, seluruh hak penjaminan perusahaan-perusahaan bodong tersebut akan segera dicabut.
“Jadi jangan lagi dia menjamin WNA ke depannya,” tegasnya.
Statistik Deportasi dan Pelanggaran Keimigrasian yang Mengkhawatirkan
Kasus di GIIC Deltamas ini hanyalah puncak gunung es dari masalah yang lebih besar terkait pelanggaran keimigrasian di Bekasi.
Data sepanjang Januari hingga Maret 2026 menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.
Kantor Imigrasi Bekasi mencatat sebanyak 23 WNA telah dideportasi.
Selain itu, terdapat pula 21 kasus overstay, 73 operasi pengawasan yang dilakukan, 22 tindakan cegah tangkal, serta 139 pelanggaran keimigrasian lainnya.
Angka-angka ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyalahgunaan izin tinggal dan masuknya WNA ilegal.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Imigrasi, praktik kotor ini dapat segera diberantas tuntas.